11.600 Ha Kebun Sawit Masyarakat Riau Ditargetkan Masuk Program Peremajaan Sawit

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menargetkan 11.600 hektare (ha) kebun kelapa sawit masyarakat masuk dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi mengatakan, program akan ini akan berjalan dengan 2 tahapan. Tahap pertama akan dilakukan kepada 5.000 ha lahan kebun sawit. Sisanya, akan dilanjutkan di tahap kedua.

Program PSR tersebut juga akan mendapatkan bantuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Tahun 2026 ini, target PSR di Riau seluas 11.600 ha. Tahap pertama ini seluas 5.000 ha terlebih dahulu,” ujarnya, Jumat 20 Februari 2026.

Ia mengimbau kepada masyarakat petani sawit agar memanfaatkan program ini. Syarat yang diperlukan untuk mendapatkan program ini adalah dengan memastikan bahwa kebun sawit tidak berada di kawasan hutan.

“Kemudian memiliki kelembagaan, memiliki alas hak mulai dari SKT, SKGR. Selanjutnya memiliki rekening pribadi, karena bantuan ini akan langsung dikirim ke rekening pribadi penerima,” jelasnya.

Baca Juga:  Inovasi Limbah Cair Sawit, Langkah Nyata Menuju Ekonomi Tumbuh 8%

Ia menjelaskan, bantuan untuk 1 ha lahan adalah sebesar Rp60 juta. Satu petani bisa maksimal mendapatkan bantuan hingga 4 ha.

Ia mengimbau kepada masyarakat petani sawit agar memanfaatkan program ini. Syarat yang diperlukan untuk mendapatkan program ini adalah dengan memastikan bahwa kebun sawit tidak berada di kawasan hutan.

“Kemudian memiliki kelembagaan, memiliki alas hak mulai dari SKT, SKGR. Selanjutnya memiliki rekening pribadi, karena bantuan ini akan langsung dikirim ke rekening pribadi penerima,” jelasnya.

Ia menjelaskan, bantuan untuk 1 ha lahan adalah sebesar Rp60 juta. Satu petani bisa maksimal mendapatkan bantuan hingga 4 ha. Bun (riauonline.co.id)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Permendan 13
Peraturan Menteri Pertanian No.13 tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Mitra
Terbaru
kementerian_perindustrian_105338_big
Indonesia Dorong Diplomasi Industri melalui Inovasi Bioenergi Sawit di Rusia
pppp
Khudori: Sebaiknya Dibentuk Badan Khusus Saja
hhhh
PalmCo Kebut Sertifikasi 5.120 Pekerja, SDM Jadi Kunci Daya Saing Sawit
tandan
Mentan: Hilirisasi Sawit melalui B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Kesejahteraan Petani, Kalbar Ikut Terdampak