Pengusaha Sawit Wajib Gabung Gapki agar Peroleh Proper Hijau

JAKARTA-Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, tiap perusahan sawit di Indonesia ke depan wajib menjadi anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).

Sebab, salah satu syarat bagi perusahaan sawit yang ingin mendapat penghargaan Proper Hijau mesti tergabung di Gapki.

Upaya itu dilakukan karena pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku industri sawit tunduk pada standar operasional berkelanjutan. 

Kementerian LH akan berupaya memastikan pelaku industri sawit tunduk pada standar operasional yang tinggi, transparan, dan sejalan dengan praktik-praktik berkelanjutan.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq telah melihat hal tersebut pada anggota Gapki, sehingga besar kemungkinan perusahaan meraih apresiasi dari pemerintah.

Menteri LH juga menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh pengusaha sawit di Indonesia akan bergabung menjadi anggota Gapki.

Dengan begitu, upaya penegakan standar keberlanjutan melalui instrumen Proper (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan) akan lebih terstruktur dan masif.

Baca Juga:  Perusahaan Sawit di Sulteng Kuasai 200 Ribu Hektar lahan Tanpa HGU, Safri: Negara Dirugikan Rakyat

“Ke depan, kami akan dorong agar tiap perusahaan sawit wajib jadi anggota Gapki,” kata Menteri LH dalam keterangan yang dikutip Rabu (21/05/2025).

Karena, kata Menteri LH, untuk bisa mendapatkan Proper Hijau, salah satu syaratnya yang harus dipenuhi perusahaan sawit tergabung dalam Gapki.

“Ini penting untuk memastikan seluruh pelaku industri (sawit) tunduk pada standar operasional yang tinggi, transparan, dan berkelanjutan,” tegas Menteri LH.

Adapun instruksi itu muncul setelah Menteri LH meninjau perusahaan-perusahaan yang menjadi anggota Gapki dalam menghadapi musim kemarau serta mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam dua pekan terakhir, Menteri LH gencar turun ke lapangan untuk memastikan sarana dan prasarana perusahaan serya menyaksikan kemitraan antara Gapki dengan pemerintah daerah (pemda) serta pemangku kepentingan lainnya menghasilkan kerja nyata. (Investor.id)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
mbl swt
Kantong Petani Makin Tebal, Harga TBS Provinsi Babel Ditetapkan Naik Menjadi Rp3.514/kg
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
CREATOR: gd-jpeg v1
Produksi dan Ekspor Kelapa Sawit Indonesia Meningkat pada 2025 Kementan Fokus Hilirisasi dan Keberlanjutan Perkebunan
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
671da3ce5a540
Februari 2026: Produksi Sawit RI 5,5 Juta Ton, Ekspor 3,29 Juta Ton
niaaa
Olenka dan BPDP Gelar SWOT Di Bekasi, Kupas Manfaat Sawit Dalam Keseharian
WhatsApp-Image-2026-04-22-at-111123-3949959153
Kemenkop Perkuat Kolaborasi Untuk Transformasi Sawit Rakyat Lewat Program PalmStep dari Agriterra di Kalteng
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi