Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), Nusron Wahid, menetapkan kenaikan kewajiban pemberian plasma kebun sawit menjadi 30% dari semula 20%.

Sementara saat ini, Nusron mengatakan ada sebanyak 16 juta hektar (ha) HGU yang dipegang oleh sekelompok pengusaha kelapa sawit yang memegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) 2.869.

“Minimal untuk masyarakat, sehingga 30% plasma-nya untuk yang pembaruan,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

“Nah karena itu supaya ini petani lebih banyak menikmati, kita menggunakan penegakan dan alokasi modern seperti ini,” tambahnya.

Nusron mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan komitmen pelaksanaan CSR perusahaan kelapa sawit.

 

Ia pun mengingatkan, perusahaan tidak akan diberi HGU jika program CSR dan plasma tidak diberikan.

“Kalau tidak ada komitmen dalam bentuk pemberian plasma, sekarang tidak bisa diberikan lagi. Dulunya plasma itu hanya dijanjikan nanti setelah perpanjangan, waktu perpanjangan (HGU),” tegasnya.

Aturan tersebut berlaku khusus bagi perusahaan kelapa sawit yang hendak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) di tahap ketiga.

Baca Juga:  Komisi IV DPR RI, BPDPKS dan ASPEKPIR Gelar Sosialisasi Sawit Baik di Blitar

 

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), HGU berlaku paling lama 25 tahun hingga 35 tahun.

“Kita minta tambah karena dia sudah menikmati selama 60 tahun, ditambah 35 tahun lagi, jadi 95 tahun. Kita tambah, kita kalau seluruhnya cuma 20%, untuk tahap ketiga kita minta tambah, ditambah 10%,” jelasnya.

Nusron juga mengatakan, pihaknya akan melakukan audit plasma di bidang supply chain untuk memastikan kerja sama perusahaan dengan petani bisa berjalan baik.

 

Pasalnya, ia mengaku menemukan kasus petani yang diberi plasma berbasis koperasi yang dikelola perusahaan.

“Memang betul tanah tersebut diberikan kepada koperasi, tapi masih banyak yang koperasinya itu koperasi karyawan di perusahaan setempat. Ini yang membuat kami “tidak puas”. Kenapa? Karena ujung-ujungnya mereka itu hanya sebagai karyawan, bukan sebagai pengelola atas lahan,” tutupnya. (Finance.detik.com)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
TBS-sawit
Harga TBS Sawit Kalbar Periode I Oktober 2025 Ditetapkan Rp 3.442 per Kg untuk Tanaman Umur 10–20 Tahun
Oplus_131072
Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma di Riau Tembus Rp3.681 per Kilogram
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
73852451p
Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007 tentang Padoman Perizinan Usaha Perkebunan
Terbaru
TBS-sawit
Harga TBS Sawit Kalbar Periode I Oktober 2025 Ditetapkan Rp 3.442 per Kg untuk Tanaman Umur 10–20 Tahun
Oplus_131072
Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma di Riau Tembus Rp3.681 per Kilogram
PAJAKKK
Bersama BPDP dan Didukung UIR, Aspekpir Gelar Praktik Pembuatan Laporan Keuangan dan Pajak bagi UMKM di Riau
AHD09173
Bisnis Forum Kemitraan Sawit 2025 di Pekanbaru, Riau. Hasilkan Tiga MoU Strategis Dalam Bisnis Sawit Berkelanjutan