Praktisi pajak sekaligus Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Hijrah Hafiduddin, mengingatkan pelaku usaha perkebunan dan industri kelapa sawit agar tidak hanya fokus pada aspek produksi dan penjualan, tetapi juga memperhatikan kualitas dokumentasi perpajakan. Menurutnya, banyak sengketa pajak di sektor sawit justru berawal dari kelemahan administrasi dan kontrak bisnis.
Hal tersebut disampaikan Hijrah saat menjadi narasumber dalam kegiatan Talk & Tax 2026 yang diselenggarakan IKPI Cabang Bogor di Bogor, Sabtu (13/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 40 anggota IKPI Cabang Bogor yang mendiskusikan berbagai isu perpajakan sektor sawit dan implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026.
Dalam paparannya, Hijrah menjelaskan bahwa industri sawit memiliki rantai bisnis yang panjang, mulai dari perkebunan, pengolahan tandan buah segar (TBS), produksi crude palm oil (CPO), hingga distribusi produk turunannya. Setiap tahapan menghasilkan konsekuensi perpajakan yang berbeda sehingga memerlukan dukungan dokumen yang memadai.
Menurutnya, kontrak penjualan, surat jalan, nota timbang, invoice, hingga bukti transfer merupakan dokumen yang sering menjadi objek pemeriksaan dan sengketa pajak. Ketidaksesuaian data antar dokumen dapat memicu koreksi fiskus yang berujung pada sengketa.
Hijrah mencontohkan bahwa transaksi penjualan CPO maupun PKO umumnya dilakukan berdasarkan kontrak jangka menengah hingga tahunan dengan berbagai klausul mengenai kualitas produk, harga, pelabuhan tujuan, hingga mekanisme penyelesaian selisih. Karena itu, setiap perubahan transaksi harus terdokumentasi dengan baik.
“Sering kali yang menjadi persoalan bukan hanya jumlah pajaknya, tetapi kemampuan wajib pajak membuktikan bahwa transaksi memang benar terjadi sesuai substansinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, sektor sawit juga memiliki karakteristik transaksi yang kompleks karena melibatkan pengangkutan, pengolahan, penjualan domestik, hingga ekspor. Kompleksitas tersebut membuat risiko sengketa menjadi lebih tinggi dibandingkan sektor usaha lainnya.
Karena itu, Hijrah mengimbau para konsultan pajak untuk lebih aktif melakukan pendampingan kepada pelaku usaha sejak tahap penyusunan kontrak dan administrasi transaksi, bukan hanya ketika pemeriksaan sudah berlangsung.
Menurutnya, kepatuhan dokumentasi yang baik akan menjadi benteng pertama bagi wajib pajak dalam menghadapi pemeriksaan maupun sengketa pajak di masa mendatang. Bun (ikpi.or.id)




