Tuntaskan Kasus Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Kemenhut Gandeng BPKP

JAKARTA-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bergerak cepat menuntaskan kasus-kasus sawit ilegal di kawasan perhutanan. Untuk memastikan lokasi dan titik yang berkasus tersebut, jajaran Kemenhut melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Koordinasi itu dilakukan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang bertemu langsung dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Jakarta pada Jumat (1/11). Dalam koordinasi itu, Raja Juli Antoni memadankan data demi melindungi hutan Indonesia.

Raja Antoni mengaku sudah mendapat banyak masukan, data, dan penjelasan dari kepala BPKP. Pertemuan dengan kepala BPKP itu merupakan lanjutan dari pertemuan dari Jaksa Agung. Semua itu dilakukan untuk menindak usaha ilegal di kawasan hutan.

“Insya Allah kerja sama antara BPKP, Kejaksaan Agung, dan Kehutanan terkait kasus ini akan mampu menghadirkan keadilan. Bumi, air, dan segala di atasnya akan mendatangkan kesejahteraan untuk rakyat, seperti yang selalu ditegaskan Pak Presiden,” ungkap Raja Antoni usai bertemu Muhammad Yusuf Ateh seperti dikutip dari Jawa Pos.

Dia menegaskan bahwa negara harus berdaulat. Segala usaha yang ilegal akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Baik dalam bentuk denda administratif atau tidak patuh dalam hal tersebut bisa kita sita,” sambung sekjen PSI itu.

Baca Juga:  Lagi, Harga TBS Sawit Turun 2,52 Persen, Cek Harga Lengkapnya

Pertemuan dengan Jaksa Agung dan BPKP merupakan salah satu bentuk koordinasi guna mengoptimalkan penegakkan hukum atas hutan Indonesia. Raja Juli Antoni mengaku mendapatkan banyak masukan dan arahan dalam pertemuan tersebut.

Saat ditanya mengenai pembentukan satgas sawit, Menteri Kehutanan Raja Antoni menjelaskan bahwa saat ini BPKP sedang melakukan perhitungan data untuk kemudian dijadikan acuan bersama untuk memulai langkah penegakan hukum bersama Jaksa Agung.

Secara informal, kata dia, ia mengaku telah menjalin komunikasi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengusulkan untuk membentuk Satgas Sawit sebagaimana sebelumnya pernah ada.

“Dengan satgas ini saya kira nanti kita bisa melakukan kesepakatan, rekonsiliasi data, mana data yang paling valid, denda yang paling maksimum untuk pemasukan negara, dan segala sesuatunya bisa dibicarakan di satgas itu,” jelasnya. SF

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
sawit-tbs
Pakar Prediksi Harga TBS Kembali Naik Setelah Pemerintah Jelaskan DSI
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
Benih-Sawit
PTPN IV PalmCo Akselerasi Peremajaan Sawit Petani di Riau Sebagai Bagian Mendukung Implementasi Program B50
ramai ramai
Teknik Panen Tentukan Capaian Produktivitas Pekebun Sawit
perjuangan
Implementasi B50 1 Juli 2026, Gapki: Kebutuhan CPO Capai 1,74 Juta Ton untuk 6 Bulan
Benih-Sawit-1024x576
Indonesia Ekspor 10.500 Kecambah Sawit Unggul Indonesia ke Kolombia