Tuntaskan Kasus Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Kemenhut Gandeng BPKP

JAKARTA-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bergerak cepat menuntaskan kasus-kasus sawit ilegal di kawasan perhutanan. Untuk memastikan lokasi dan titik yang berkasus tersebut, jajaran Kemenhut melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Koordinasi itu dilakukan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang bertemu langsung dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Jakarta pada Jumat (1/11). Dalam koordinasi itu, Raja Juli Antoni memadankan data demi melindungi hutan Indonesia.

Raja Antoni mengaku sudah mendapat banyak masukan, data, dan penjelasan dari kepala BPKP. Pertemuan dengan kepala BPKP itu merupakan lanjutan dari pertemuan dari Jaksa Agung. Semua itu dilakukan untuk menindak usaha ilegal di kawasan hutan.

“Insya Allah kerja sama antara BPKP, Kejaksaan Agung, dan Kehutanan terkait kasus ini akan mampu menghadirkan keadilan. Bumi, air, dan segala di atasnya akan mendatangkan kesejahteraan untuk rakyat, seperti yang selalu ditegaskan Pak Presiden,” ungkap Raja Antoni usai bertemu Muhammad Yusuf Ateh seperti dikutip dari Jawa Pos.

Dia menegaskan bahwa negara harus berdaulat. Segala usaha yang ilegal akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Baik dalam bentuk denda administratif atau tidak patuh dalam hal tersebut bisa kita sita,” sambung sekjen PSI itu.

Baca Juga:  Lagi, Harga TBS Sawit Turun 2,52 Persen, Cek Harga Lengkapnya

Pertemuan dengan Jaksa Agung dan BPKP merupakan salah satu bentuk koordinasi guna mengoptimalkan penegakkan hukum atas hutan Indonesia. Raja Juli Antoni mengaku mendapatkan banyak masukan dan arahan dalam pertemuan tersebut.

Saat ditanya mengenai pembentukan satgas sawit, Menteri Kehutanan Raja Antoni menjelaskan bahwa saat ini BPKP sedang melakukan perhitungan data untuk kemudian dijadikan acuan bersama untuk memulai langkah penegakan hukum bersama Jaksa Agung.

Secara informal, kata dia, ia mengaku telah menjalin komunikasi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengusulkan untuk membentuk Satgas Sawit sebagaimana sebelumnya pernah ada.

“Dengan satgas ini saya kira nanti kita bisa melakukan kesepakatan, rekonsiliasi data, mana data yang paling valid, denda yang paling maksimum untuk pemasukan negara, dan segala sesuatunya bisa dibicarakan di satgas itu,” jelasnya. SF

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
DSC02568 - Copy
Aspekpir Indonesia Gelar Rakernas 2025. Bahas Kemitraan Strategis Inti Plasma, PSR, Sarpras dan Beasiswa.
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
MUSDA RIAU
Dewan Pengurus Daerah Tingkat I Aspekpir Indonesia Provinsi Riau
73852451p
Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007 tentang Padoman Perizinan Usaha Perkebunan
Terbaru
AHD09173
Bisnis Forum Kemitraan Sawit 2025 di Pekanbaru, Riau. Hasilkan Tiga MoU Strategis Dalam Bisnis Sawit Berkelanjutan
BIOCHAR2
Setelah di Kampar dan Rohul, Kolaborasi Aspekpir - BPDP Ajak Petani PIR Pelalawan Kembangkan Biochar
annasa_-_kebun_sawit_3_1724830674 (1)
Harga CPO Tembus 4.200 Ringgit, Saham Sawit TAPG hingga AALI Memanas
959d5656-7759-47db-99c6-04a070b81eb0
Didukung IAS Analysis, BSI dan Bionusa, Aspekpir Gelar Forum Bisnis Kemitraan Sawit 2025