Terkait Pembelian TBS Sawit, Ketum GAPKI Ingatkan Perusahaan di Siak Riau Tentang UU 18/2013

Riau – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono mengingatkan kepada seluruh perusahaan atau pabrik kelapa sawit untuk taat terhadap aturan dalam pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. 

Eddy mengatakan, pembelian TBS sawit telah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tepatnya pada pasal 17 ayat 2e. 

Pada pasal tersebut menyebutkan bahwa perusahaan atau pabrik kelapa sawit dilarang membeli, memasarkan dan atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin.

Ihwal ini disampaikan Eddy menangapi dugaan pembelian TBS sawit oleh PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) dari kebun kawasan konservasi di wilayah Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

“Jika di UU tidak diperbolehkan, sudah pasti perusahaan atau pabrik sawit menabrak aturan Indonesia Sustainable Palm Oil atau ISPO,” kata Eddy, Senin (7/7).

Untuk menertibkan pabrik atau perusahaan-perusahaan yang bandel tersebut, saat ini pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.

“Belakangan ini juga telah tampak bagaimana Satgas PKH tegas dalam menindak menertibkan kawasan hutan. Jadi, kalau pabrik atau perusahaan membeli TBS sawit dari kawasan hutan, itu menyalahi UU dan otomatis menabrak ISPO,” tegasnya  

Sebelumnya PT TKWL di Kecamatan Bungaraya, Siak, Riau, diduga menampung TBS kelapa sawit dari kebun kawasan konservasi.

PT TKWL merupakan perusahaan yang bergerak di industri kelapa sawit. Selain sektor perkebunan, korporasi ini juga bergerak dalam pengolahan TBS sawit menjadi minyak sawit mentah atau CPO.

Dari informasi yang diperoleh, hasil kebun yang diduga dalam kawasan konservasi ditampung PT TKWL. Setidaknya dua minggu sekali TBS sawit yang diduga dari dalam kawasan konservasi dijual ke pabrik PT TKWL. 

Baca Juga:  Aspekpir Indonesia Berduka, Istri Tercinta Ketua Umum Wafat.....

“Sekali dua minggu kebun dalam kawasan itu dipanen dan dijual ke pabrik PT TKWL. Lahan itu ada milik masyarakat, dan ada juga milik pejabat-pejabat daerah. Pokoknya luas lah kebun sawit itu,” kata salah seorang warga Bungaraya yang juga berkerja di perkebunan kelapa sawit PT TKWL, Rabu lalu. 

Warga ini meminta agar namanya tidak dicantumkan. Ia mengungkapkan lokasi lahan berada di DAM II. Lokasi ini sebutan dari perusahaan atau masyarakat Bungaraya. Diduga kebun sawit yang membentang ratusan hektar di sana masuk dalam kawasan konservasi.
“Itu kawasan konservasi. Kalau memang lahan itu tidak masuk dalam kawasan, tentu bisa disertifikatkan (SHM). Sepengetahuan saya, kebun-kebun di sana tidak ada yang sertifikat,” ujar sumber tersebut. 

Jika hal ini benar, maka PT TKWL menabrak prinsip Indonesia Sustainable Palm Oil atau ISPO. 

ISPO merupakan sistem sertifikasi wajib yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa perkebunan kelapa sawit memenuhi standar keberlanjutan yang ditetapkan.

Sertifikasi ISPO bertujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar global, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan memastikan praktik perkebunan yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan.

Prinsip ISPO yang tertuang dalam Permentan Nomor 38 Tahun 2020 juga menyebutkan bahwa pabrik kelapa sawit yang telah bersertifikasi ISPO tidak boleh membeli TBS sawit dari kawasan hutan atau lahan yang tidak memiliki izin yang sah. 

Hal ini sesuai dengan prinsip keberlanjutan diusung ISPO, yang menekankan pada legalitas, kelestarian lingkungan, dan tanggung jawab sosial. 

Sertifikasi ISPO mensyaratkan bahwa TBS yang dipasok ke pabrik harus berasal dari kebun yang memiliki izin usaha perkebunan yang sah dan tidak berada di kawasan yang dilindungi. (Wartaekonomi.co.id)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
959d5656-7759-47db-99c6-04a070b81eb0
Didukung IAS Analysis, BSI dan Bionusa, Aspekpir Gelar Forum Bisnis Kemitraan Sawit 2025
DSC02568 - Copy
Aspekpir Indonesia Gelar Rakernas 2025. Bahas Kemitraan Strategis Inti Plasma, PSR, Sarpras dan Beasiswa.
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
MUSDA RIAU
Dewan Pengurus Daerah Tingkat I Aspekpir Indonesia Provinsi Riau
Terbaru
AHD09173
Bisnis Forum Kemitraan Sawit 2025 di Pekanbaru, Riau. Hasilkan Tiga MoU Strategis Dalam Bisnis Sawit Berkelanjutan
BIOCHAR2
Setelah di Kampar dan Rohul, Kolaborasi Aspekpir - BPDP Ajak Petani PIR Pelalawan Kembangkan Biochar
annasa_-_kebun_sawit_3_1724830674 (1)
Harga CPO Tembus 4.200 Ringgit, Saham Sawit TAPG hingga AALI Memanas
959d5656-7759-47db-99c6-04a070b81eb0
Didukung IAS Analysis, BSI dan Bionusa, Aspekpir Gelar Forum Bisnis Kemitraan Sawit 2025