PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berupaya mendapatkan hak pengelolaan atas kebun kelapa sawit eks PT Duta Palma yang telah disita oleh Kejaksaan Agung.
Kebun kelapa sawit Duta Palma itu kini diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru dibentuk.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar Riau turut mengelola kebun sawit seluas 221 ribu hektare tersebut.
Ia menyebutkan bahwa sebagai daerah yang menjadi lokasi perkebunan, Riau memiliki hak untuk terlibat dalam pengelolaannya.
“Kami sedang menyusun langkah-langkah strategis bersama tim dan akan segera mengusulkan permohonan ini kepada pemerintah pusat,” ujar Wahid Selasa (18/3).
Wahid menargetkan hak kelola hingga 50% dari luas perkebunan tersebut, meskipun ia tetap realistis jika nantinya hanya mendapatkan sebagian dari yang diharapkan.
“Kalau bisa 50%, tentu bagus. Tapi kalau hanya diberikan 10% atau 20%, kita tetap bersyukur,” ujarnya.
Menurut Wahid, malam ini pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi dan merumuskan strategi agar permohonan ini bisa dikabulkan.
Sebagai pemimpin baru di Riau, Wahid melihat kasus kebun sawit eks Duta Palma ini sebagai peluang bagi daerah.
Ia menilai keterlibatan Pemprov dalam pengelolaan kebun sawit akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
“Daerah yang menjadi lokasi perkebunan harus mendapatkan bagian, apalagi pemerintah telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menangani perkebunan ilegal,” tambahnya.
Sebagai informasi, kebun sawit eks Duta Palma yang menjadi sengketa ini tersebar di tiga kabupaten di Riau, yakni Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Kampar.
Gubernur Wahid berharap adanya dukungan dari berbagai pihak agar perjuangan Riau dalam mendapatkan hak kelola ini bisa berhasil. (Jpnn.com)