Perpres Penertiban Kawasan Hutan Muncul, Masa Depan Petani Plasma Terancam

Jakarta – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspek-PIR) belakangan ini khawatir dengan nasib petani plasma di Indonesia.

Ini buntut dari status kawasan hutan yang justru jadi momok menakutkan bagi petani belakangan ini.

Ketua Umum Aspek-PIR, Setiyono menjelaskan bahwa petani plasma dilahirkan oleh pemerintah melalui program transmigrasi dengan regulasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR). 

“Sampai saat ini kebun petani masyarakat bahkan sudah dilengkapi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah puluhan tahun dikelola oleh petani,” jelasnya dalam gelaran FGD Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Rabu (7/5).

Namun anehnya, lanjut Setiyono, belakangan kebun itu justru masuk dalam kawasan hutan yang justru menjadi penghambat proses peremajaan sawit rakyat.

Baca Juga:  SIOP 2024, Dorong Percepatan Program Peremajaan Kelapa Sawit di Indonesia

Sebab salah satu syarat pengajuan dana hibah ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) untuk peremajaan adalah di luar kawasan hutan.

“Aspek-PIR berharap pemerintah memberikan kepastian penyelesaian  yang berkeadilan terhadap kebun kelapa sawit milik petani pola PIR yang lahir dari program transmigrasi, agar para petani sawit plasma memperoleh kepastian akan hak-haknya,” tandasnya.

Sementara untuk diketahui, saat ini pemerintah juga telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk melakukan penindakan kebun yang diklaim masuk dalam kawasan hutan.

Satgas ini melakukan penindakan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.(elaeis.co)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
DSC02568 - Copy
Aspekpir Indonesia Gelar Rakernas 2025. Bahas Kemitraan Strategis Inti Plasma, PSR, Sarpras dan Beasiswa.
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
MUSDA RIAU
Dewan Pengurus Daerah Tingkat I Aspekpir Indonesia Provinsi Riau
73852451p
Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007 tentang Padoman Perizinan Usaha Perkebunan
Terbaru
AHD09173
Bisnis Forum Kemitraan Sawit 2025 di Pekanbaru, Riau. Hasilkan Tiga MoU Strategis Dalam Bisnis Sawit Berkelanjutan
BIOCHAR2
Setelah di Kampar dan Rohul, Kolaborasi Aspekpir - BPDP Ajak Petani PIR Pelalawan Kembangkan Biochar
annasa_-_kebun_sawit_3_1724830674 (1)
Harga CPO Tembus 4.200 Ringgit, Saham Sawit TAPG hingga AALI Memanas
959d5656-7759-47db-99c6-04a070b81eb0
Didukung IAS Analysis, BSI dan Bionusa, Aspekpir Gelar Forum Bisnis Kemitraan Sawit 2025