Peraturan Presiden No. 132 tahun 2024 tentang Pengelolaan dana Perkebunan. 

Presiden RI menerbitkan Peraturan Presiden No. 132 tahun 2024 tentang Pengelolaan dana Perkebunan yang ditetapkan dan diundangkan pada 18 Oktober 2024. Pertimbangan keluarnya Perpres ini adalah untuk semakin menjamin pengembangan perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa secara berkelanjutan, diperlukan strategi nasional yang ditunjang oleh pengelolaan dana untuk pengembangan perkebunan yang berkelanjutan.

Badan pengelola dana perkebunan adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun,mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana yang dihimpun bersumber dari Pelaku Usaha Perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat dan dana lain yang sah.  Perkebunan yang diatur adalah kelapa sawit, kakao dan kelapa.  Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berikut link Peraturan Presiden No. 132 tahun 2024 tentang Pengelolaan dana Perkebunan.

Baca Juga:  Peraturan Menteri Pertanian No.01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun

 

Perpres Nomor 132 Tahun 2024

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
sawit-tbs
Pakar Prediksi Harga TBS Kembali Naik Setelah Pemerintah Jelaskan DSI
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
1118928726p
PASPI: Diversifikasi Pasar Bantu Kurangi Ketergantungan Ekspor Sawit ke Uni Eropa
ngeselin
5 Fakta Menarik tentang Kelapa Sawit, Komoditas Andalan Indonesia
chococone
Ekspor Sawit Kuartal III/2026 Diramal Anjlok 48% Dampak B50
sawitx
Minyak Sawit Masih Raja Ekspor Riau, Tiongkok Jadi Pasar Terbesar