Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007 tentang Padoman Perizinan Usaha Perkebunan

Pemerintah menerbitkan peraturan Menteri Pertanian yang mengatur tentang perizinan berusaha di bidang perkebunan. Salah satu pasal yang sangat krusial dan menjadi bukti perhatian negara kepada petani adalah pasal 11 yang menegaskan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh per seratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan. Selengkapnya dapat dibaca dalam link peraturan berikut ini.

Baca Juga:  Peraturan Menteri Pertanian No.01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun

 

Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
685ccbf1eb320
Pelabuhan Pulau Baai Mati Suri, Ribuan Petani Sawit di Bengkulu Terimbas
Screenshot_20250625_143908_Google
Dividen Deras, Harga CPO Tinggi, Saham Sawit Masih Menarik
DSC02568 - Copy
Aspekpir Indonesia Gelar Rakernas 2025. Bahas Kemitraan Strategis Inti Plasma, PSR, Sarpras dan Beasiswa.
gubernur-riau-abdul-wahid-fotodiskominfo-riau-3w9xf-u4fg
Riau Berusaha Rebut Hak Kelola Kebun Eks Sawit Duta Palma
Terbaru
annasa_-_kebun_sawit_1724831184
Pengusaha Sawit Was-was Ekspor CPO Turun Imbas Tarif Trump 32%
kelapa_sawit_200500_big
Terkait Pembelian TBS Sawit, Ketum GAPKI Ingatkan Perusahaan di Siak Riau Tentang UU 18/2013
040418-rhn-bisnis-17-sawit-_3__1720485164
Pemerintah Godok Aturan Permudah Sertifikasi ISPO Petani Sawit
281121-ptb-bisnis01-sawit_1720485403
DJP Awasi Potensi Pajak Sektor Perikanan dan Kelapa Sawit Pasangkayu