Penerapan Kebijakan B-35 Mundur Menjadi 1 Februari 2023

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat edaran baru yang menyebutkan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel dengan persentase sebesar 35% (B35) ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar mulai berlaku pada 1 Februari 2023.

Ketentuan ini berbeda dari Keputusan Menteri ESDM sebelumnya yang sudah menetapkan alokasi biodiesel B35 dan berlaku sejak periode Januari – Desember 2023.

Adapun surat edaran terbaru ini ditetapkan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana pada 28 Desember 2022.

Surat edaran ini tertera No. 10.E/EK.05/DJE/2022 tentang Implementasi Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Berdasarkan surat edaran terbaru Kementerian ESDM tersebut, mundurnya pemberlakuan pencampuran biodiesel 35% (B35) menjadi 1 Februari 2023 karena berdasarkan kebijakan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Ketentuan tersebut terdapat pada poin ke-2 surat edaran tersebut, yang berbunyi:

Berdasarkan kebijakan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, maka:

a. Pencampuran BBN jenis Biodiesel dengan persentase sebesar 35% (B35) ke dalam BBM jenis Minyak Solar mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2023.

Baca Juga:  Gapki Berharap Petani Kelapa Sawit Tingkatkan Kualitas TBS

b. Untuk periode bulan Januari 2023, persentase pencampuran BBN jenis Biodiesel ke dalam BBM jenis Minyak Solar sebesar 30% (B30).

“Pimpinan/Direksi Badan Usaha BBN jenis Biodiesel dan Badan Usaha BBM untuk melaksanakan kebijakan Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada angka 2,” ungkap poin ke-3 Surat Edaran tersebut.

“Kebijakan teknis yang telah ditetapkan akan disesuaikan,” lanjut bunyi poin ke-4.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menetapkan alokasi biodiesel dan badan usaha pemasok biodiesel untuk 2023.

Hal ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 205.K/EK.05/DJE/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari – Desember 2023.

Kementerian ESDM menetapkan alokasi biodiesel untuk B35 pada 2023 mencapai 13.148.594 kilo liter (kl), naik dari alokasi 2022 sebesar 11.025.604 kl. Pada 2022 pemerintah masih memberlakukan program B30.

Hal ini dengan asumsi konsumsi diesel/Solar di Indonesia pada tahun depan mencapai 37.567.411 kl, naik 3% dari proyeksi tahun ini 36.475.050 kl.

Seperti ditulis CNBC Indonesia, Keputusan Menteri ESDM ini merupakan respons atas Instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk penerapan B35 pada 2023.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam Rapat Kabinet Paripurna tanggal 6 Desember 2022.

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
DSC02568 - Copy
Aspekpir Indonesia Gelar Rakernas 2025. Bahas Kemitraan Strategis Inti Plasma, PSR, Sarpras dan Beasiswa.
peta indonesia
Dewan Pengurus Daerah Tingkat II Aspekpir Indonesia
MUSDA RIAU
Dewan Pengurus Daerah Tingkat I Aspekpir Indonesia Provinsi Riau
73852451p
Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007 tentang Padoman Perizinan Usaha Perkebunan
Terbaru
Oplus_131072
Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma di Riau Tembus Rp3.681 per Kilogram
PAJAKKK
Bersama BPDP dan Didukung UIR, Aspekpir Gelar Praktik Pembuatan Laporan Keuangan dan Pajak bagi UMKM di Riau
AHD09173
Bisnis Forum Kemitraan Sawit 2025 di Pekanbaru, Riau. Hasilkan Tiga MoU Strategis Dalam Bisnis Sawit Berkelanjutan
BIOCHAR2
Setelah di Kampar dan Rohul, Kolaborasi Aspekpir - BPDP Ajak Petani PIR Pelalawan Kembangkan Biochar