Pemerintah Siapkan Insentif Pembiayaan Kepada Petani Peserta PSR

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian menyiapkan insentif pembiayaan kepada petani peserta Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Salah satu syaratnya adalah petani melakukan tumpang sari tanaman sela di kebun sawit yang sedang dalam proses peremajaan.

Informasi ini disampaikan Andi Nur Alamsyah, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dalam Rapat Kerja Komisi IV Dengan Menteri Pertanian beserta jajaran di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (16/01/2023).

Dikutip dari Majalah Sawit Indonesia, Ditjen Perkebunan juga tengah mengajukan program untuk menjadi salah satu insentif bagi petani, yakni kelapa sawit tumpang sari yang akan didanai oleh BPDPKS yang sifatnya voluntary bukan mandatory.

Andi menjelaskan melalui Komite Pengarah dan Komite Pengawas BPDPKS sedang dibahas program kelapa sawit tumpang sari yang akan dibiayai BPDPKS.

“Jadi petani sawit yang mau melakukan PSR bisa melakukan pilihan, menanam jagung kalau terbiasa menanam jagung. Kalau terbiasa menanam kacang-kacangan akan menanam kacang-kacangan. Sekarang dalam proses reviu terkait dengan satuan biaya per hektarnya,” jelas Andi.

Baca Juga:  Gapki Berharap Petani Kelapa Sawit Tingkatkan Kualitas TBS

“Program ini akan segera di-launching yang sudah disetujui Komite Pengarah dan Pengawas BPDPKS. Ada tambahan kepada petani PSR karena selama tiga tahun tidak memperoleh pendapatan utama. Mereka dapat top up biaya di luar dana PSR sebesar Rp 30 juta per hektare,” urainya.

Eddy Abdurrachman, Direktur Utama BPDPKS, mengatakan insentif tumpang sari di kebun sawit PSR memang sedang dibahas.”Benar sedang dalam pembahasan,” urainya singkat

Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Perkebunan menambahkan, Peremajaan kelapa sawit dilakukan di lahan kelapa sawit dengan kriteria tanaman telah melewati umur ekonomis 25 tahun, produktivitas kurang dari atau sama dengan 10 ton TBS/hektar per tahun pada umur paling sedikit 7 tahun, dan/atau kebun yang menggunakan benih tidak unggul. Kriteria dimaksud dibuktikan dengan pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelempagaan Pekebun lainnya.

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
sawit-tbs
Pakar Prediksi Harga TBS Kembali Naik Setelah Pemerintah Jelaskan DSI
sawit baik news
Limbah Sawit Riau Disulap Jadi Energi Hijau, BRIN dan PalmCo Garap Proyek Bio-CBG
Presiden Prabowo
PalmCo Siap Bangun 16 Pabrik Compressed Biomethane Gas (CBG), Olah Limbah 17 PKS Sawit
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
671da3ce5a540
Prabowo Rilis PP Tata Kelola Ekspor Sawit Dkk Satu Pintu via BUMN
denpasar
Edukasi Siswa di Kota Denpasar untuk Mengenal Peran Kelapa Sawit dalam Kehidupan Sehari-hari
Kebun-sawit
Industri sawit Malaysia cermati sentralisasi ekspor Indonesia
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg