MA Tolak Permohonan Banding Masyarakat Adat dalam Kasus Kelapa Sawit

Jakarta – Dua dari tiga hakim Mahkamah Agung berpendapat bahwa banding tersebut telah melewati batas waktu dan harus ditolak.

Dilansir dari VoA Indonesia bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan banding dari masyarakat adat yang berusaha membatalkan izin konsesi kelapa sawit di ribuan hektare hutan hujan yang mereka klaim sebagai tanah nenek moyang, menurut dokumen hukum yang dirilis pada Jumat (1/11/2024).

Pengajuan banding tersebut berpotensi menjadi preseden penting bagi pemerintah yang berkomitmen untuk melindungi industri ekspor senilai $30 miliar tersebut.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan tata kelola di tengah tuduhan deforestasi dan pelanggaran hak asasi manusia terkait masalah kelapa sawit di Tanah Air.

Konsesi yang menjadi pokok sengketa dalam kasus yang diajukan oleh klan Woro dari Suku Awyu itu diberikan kepada PT Indo Asiana Lestari (IAL) untuk lahan seluas 36.000 hektare.

“Saya merasa patah hati karena tidak punya jalan hukum lain untuk melindungi tanah dan masyarakat di tanah leluhur saya. Saya hancur karena selama perjuangan ini, tidak ada dukungan dari pemerintah,” kata Hendrikus “Franky” Woro, seorang anggota masyarakat.

Baca Juga:  RSI Usulkan Pembentukan Super Body untuk Tata Kelola Sawit Nasional

Dua dari tiga hakim Mahkamah Agung berpendapat bahwa banding tersebut telah melewati batas waktu dan harus ditolak.

Sementara itu, seorang hakim lainnya memiliki pendapat berbeda, berargumen bahwa izin yang diberikan kepada IAL melanggar UU Lingkungan, menurut dokumen pengadilan yang dirilis pada Jumat.

Indo Asiana Lestari belum memberikan tanggapan terkait permintaan komentar.

Sebelumnya, perusahaan ini menyatakan bahwa mereka telah mengantongi semua izin yang diperlukan secara hukum dan telah mencapai kesepakatan dengan 12 suku di konsesi tersebut.

Selain kasus IAL, anggota suku Awyu lainnya juga berusaha mencabut izin yang diberikan kepada PT Kartika Cipta Pratama dan PT Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan kelapa sawit lainnya yang beroperasi di wilayah yang sama.

Secara keseluruhan, luas area yang terlibat dalam semua kasus tersebut mencapai hampir 115.000 hektare.

Kelompok nonpemerintah yang mengadvokasi Awyu, termasuk Greenpeace, mengatakan pada Jumat bahwa penolakan Mahkamah Agung dapat menjadi yuriprudensi dan dapat berdampak pada kasus lainnya. (suarakalbar.co.id).

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
DSC02568 - Copy
Aspekpir Indonesia Gelar Rakernas 2025. Bahas Kemitraan Strategis Inti Plasma, PSR, Sarpras dan Beasiswa.
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
MUSDA RIAU
Dewan Pengurus Daerah Tingkat I Aspekpir Indonesia Provinsi Riau
73852451p
Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007 tentang Padoman Perizinan Usaha Perkebunan
Terbaru
AHD09173
Bisnis Forum Kemitraan Sawit 2025 di Pekanbaru, Riau. Hasilkan Tiga MoU Strategis Dalam Bisnis Sawit Berkelanjutan
BIOCHAR2
Setelah di Kampar dan Rohul, Kolaborasi Aspekpir - BPDP Ajak Petani PIR Pelalawan Kembangkan Biochar
annasa_-_kebun_sawit_3_1724830674 (1)
Harga CPO Tembus 4.200 Ringgit, Saham Sawit TAPG hingga AALI Memanas
959d5656-7759-47db-99c6-04a070b81eb0
Didukung IAS Analysis, BSI dan Bionusa, Aspekpir Gelar Forum Bisnis Kemitraan Sawit 2025