Ketua Umum Aspekpir Nilai Persyaratan PSR Masih Bisa Dipermudah

JAKARTA-Mskipun dinilai sudah bagus, namun persyaratan mendapatkan dana dukungan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sesuai Peraturan Menteri Pertanian No.03 tahun 2022 diminta agar lebih dipermudah.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (ASPEKPIR) Setiyono mengatakan persyaratan untuk mendapatkan dana PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) sesuai dengan Permentan No. 03 tahun 2022 sudah bagus dan sesuai dengan keadaan di lapangan.

Akan tetapi, lebih bagus lagi kalau persyaratan lebih dipermudah agar lebih mudah diraih oleh petani. “Kami sudah menyurati Kementan yang isinya meminta agar Permentan tersebut direvisi dan mengusulkan persyaratan yang lebih memudahkan,” katanya kepada tim media aspekpir.com.

Dia mencontohkan surat rekomendasi dari Kementerian LHK terkait dengan kawasan hutan, surat dari Ditjend PPKL terkait gambut dan juga dari Kementerian ATR/BPN untuk dapat dihilangkan.

Baca Juga:  BPDPKS-ASPEKPIR Kolaborasi Bangkitkan UMKM di Area Perkebunan Kelapa Sawit

“Kami paham dan sangat mengerti pemerintah sangat memperhatikan pekebun agar di kemudian hari tidak ada permasyalahan di lapangan lahan pekebun,” ujarnya.

Setiyono menjelaskan akan menghadap ke Kementerian Pertanian dalam waktu dekat, untuk menyampaikan usulan sebagaimana surat yang disampaikan sebelumnya.

“Kami juga merasakan hambatan jika kami bolak-balik dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum terkait PSR yang dilaksanakan oleh anggota kami,” ujarnya.

Akibat dari bolak-balik dipanggil oleh aparat penegak hukum, teman-teman di beberapa provinsi tidak mau lagi melanjutkan program PSR karena ketakutan dan trauma. “Intinya, kami sangat mendukung Program PSR dari Presiden Jokowi ini dan berharap capaian PSR tahun ini lebih baik lagi,” tutup Setiyono.

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
sawit-tbs
Pakar Prediksi Harga TBS Kembali Naik Setelah Pemerintah Jelaskan DSI
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
pekerja-berada-
Tak Butuh Modal Besar, Produk Turunan Sawit Dinilai Cocok untuk UKMK
photo_
Wamenko Pangan Tinjau SISKA di Tanah Bumbu, Integrasi Sawit-Sapi Dinilai Mampu Kurangi Impor Daging
pelatihan-ispo-bpdp-dok-ei
BPDP Perkuat SDM Pekebun Sawit, 88 Petani Kalsel Digembleng Terapkan ISPO
sekolah
BPDP dan SawitNus Dorong Lahirnya Komunitas UMKM Pengrajin Ekspor Lidi Sawit