Ketua Umum Aspekpir Nilai Persyaratan PSR Masih Bisa Dipermudah

JAKARTA-Mskipun dinilai sudah bagus, namun persyaratan mendapatkan dana dukungan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sesuai Peraturan Menteri Pertanian No.03 tahun 2022 diminta agar lebih dipermudah.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (ASPEKPIR) Setiyono mengatakan persyaratan untuk mendapatkan dana PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) sesuai dengan Permentan No. 03 tahun 2022 sudah bagus dan sesuai dengan keadaan di lapangan.

Akan tetapi, lebih bagus lagi kalau persyaratan lebih dipermudah agar lebih mudah diraih oleh petani. “Kami sudah menyurati Kementan yang isinya meminta agar Permentan tersebut direvisi dan mengusulkan persyaratan yang lebih memudahkan,” katanya kepada tim media aspekpir.com.

Dia mencontohkan surat rekomendasi dari Kementerian LHK terkait dengan kawasan hutan, surat dari Ditjend PPKL terkait gambut dan juga dari Kementerian ATR/BPN untuk dapat dihilangkan.

Baca Juga:  BPDPKS-ASPEKPIR Kolaborasi Bangkitkan UMKM di Area Perkebunan Kelapa Sawit

“Kami paham dan sangat mengerti pemerintah sangat memperhatikan pekebun agar di kemudian hari tidak ada permasyalahan di lapangan lahan pekebun,” ujarnya.

Setiyono menjelaskan akan menghadap ke Kementerian Pertanian dalam waktu dekat, untuk menyampaikan usulan sebagaimana surat yang disampaikan sebelumnya.

“Kami juga merasakan hambatan jika kami bolak-balik dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum terkait PSR yang dilaksanakan oleh anggota kami,” ujarnya.

Akibat dari bolak-balik dipanggil oleh aparat penegak hukum, teman-teman di beberapa provinsi tidak mau lagi melanjutkan program PSR karena ketakutan dan trauma. “Intinya, kami sangat mendukung Program PSR dari Presiden Jokowi ini dan berharap capaian PSR tahun ini lebih baik lagi,” tutup Setiyono.

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
TBS-sawit
Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik