Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat kembali menetapkan harga TBS untuk Periode I Bulan Oktober 2025.
Penetapan dilakukan melalui rapat resmi yang digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025, dan dihadiri unsur Pemerintah Provinsi Kalbar, perwakilan pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta utusan kelembagaan pekebun.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, disepakati bahwa harga Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp14.179,97 per kilogram, sedangkan harga inti sawit (kernel) sebesar Rp13.656,11 per kilogram (belum termasuk PPN). Faktor indeks “K” yang digunakan pada periode ini adalah 92,06 persen. (Beritasatu.com)