Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim telah mengadakan rapat untuk menetapkan harga kelapa sawit mitra plasma.
Berdasarkan hasil keputusan untuk periode 12 – 18 Februari 2025, harga kelapa sawit telah disesuaikan dengan tabel rendemen baru yang diperoleh dari kajian PPKS Medan, yang telah disepakati oleh tim.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Syahrial Abdi, mengungkapkan bahwa kenaikan harga tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun dengan nilai Rp 86,18/Kg atau setara dengan 2,53 persen lebih tinggi dibandingkan harga sebelumnya.
Sehingga, harga pembelian TBS petani untuk periode tersebut akan menjadi Rp 3.492,07/Kg, berlaku selama satu minggu ke depan.
“Untuk harga cangkang, berlaku selama satu bulan ke depan dengan harga Rp 22,55/Kg. Indeks K yang digunakan adalah untuk satu bulan ke depan, yakni 93,22%. Harga penjualan CPO naik sebesar Rp 442,20, sedangkan harga kernel turun sebesar Rp 124,18 dibandingkan minggu lalu,” jelasnya.
Beberapa PKS tidak melakukan penjualan, dan sesuai dengan Permentan No. 01 Tahun 2018 Pasal 8, harga CPO dan kernel yang diterapkan adalah harga rata-rata tim. Jika terkena validasi 2, harga rata-rata KPBN yang digunakan.
Harga rata-rata CPO KPBN periode ini tercatat Rp 14.204,60, sedangkan harga kernel KPBN Rp 11.010,00.
“Kenaikan harga minggu ini lebih dipengaruhi oleh faktor meningkatnya harga CPO,” tambahnya.
Dalam penetapan harga TBS ini, Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit selalu berusaha memperbaiki tata kelola untuk memastikan harga yang ditetapkan sesuai dengan regulasi dan adil bagi kedua belah pihak yang bermitra.
“Peningkatan tata kelola penetapan harga ini adalah hasil dari upaya serius semua pihak yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
Komitmen bersama ini diharapkan akan berujung pada peningkatan pendapatan petani, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (Riauuin.com)