Aturan Deforestasi Eropa Gak Ngaruh, Harga CPO Kembali Ngegas

JAKARTA-Pada perdagangan Jumat (2/6/2023) harga minyak kelapa sawit (CPO) naik hingga 1,81% di posisi MYR3.380 pada pukul 09.57 WIB. Kenaikan terjadi karena perselisihan antara Uni Eropa dan produsen minyak sawit utama Indonesia dan Malaysia.

Sengketa minyak sawit tidak akan berpengaruh pada pembicaraan perdagangan Uni Eropa (EU), Indonesia dan Malaysia. Perselisihan antara Uni Eropa dan produsen minyak sawit utama Indonesia dan Malaysia atas undang-undang deforestasi yang baru tidak akan berpengaruh pada negosiasi kedua negara yang tertahan pada perjanjian perdagangan bebas, ucap seorang menteri Malaysia pada hari Kamis.

Menanggapi laporan Financial Times yang mengatakan pembicaraan bisa ditunda karena masalah kelapa sawit, Menteri Komoditas Fadillah Yusof mengatakan negosiasi Malaysia dengan UE mengenai kesepakatan perdagangan, yang telah tertahan sejak 2012, dapat dilanjutkan jika UE mau memperlakukan Malaysia dengan adil dan sebagai mitra.

Fadillah juga mengatakan Indonesia telah merundingkan FTA UE selama tujuh tahun dan “sangat sabar” menunggu lebih lama.

Pejabat tinggi dari Indonesia dan Malaysia, produsen minyak sawit terbesar di dunia, telah berada di Brussel menyuarakan keprihatinan atas Peraturan Deforestasi UE (EUDR), yang mereka yakini dapat merugikan usaha pertanian kecil. “Langkah pertama adalah melihat ke EUDR,” ucap Fadillah, yang juga wakil menteri, kepada wartawan di Brussels seperti ditulis CNBC Indonesia.

“Kami pergi menemui mereka, kami mempresentasikan kasus kami khususnya perlakuan yang adil dan bagaimana mereka akan menanggapi sejauh menyangkut petani kecil, jika ada tanggapan yang baik dari mereka, pasti FTA akan menjadi salah satu bidang yang sedang kita lihat.”

Baca Juga:  Ada Hambatan Regulasi, Program PRS di Riau Selama 2022 Tidak Maksimal

Kementerian ekonomi dan kementerian perdagangan Indonesia tidak segera menanggapi permintaan komentar. Malaysia dan Indonesia menyumbang sekitar 85% dari ekspor minyak sawit global dan UE adalah pasar terbesar ketiga mereka.

Kedua negara Asia Tenggara tersebut menuduh UE melakukan kebijakan diskriminatif yang menargetkan minyak kelapa sawit dan Malaysia sebelumnya mengatakan dapat menghentikan ekspornya ke UE karena undang-undang deforestasi.

Dimana deforestasi adalah fenomena kehilangan tutupan pohon dan area hutan yang terjadi akibat aktivitas manusia atau kejadian alam.

Menurut UE, pembicaraan menuju FTA dengan Indonesia diluncurkan pada 2016, putaran terakhir pada November 2021. Negosiasi kesepakatan dengan Malaysia dimulai pada 2010 tetapi dihentikan dua tahun kemudian.

Undang-undang deforestasi Uni Eropa melarang impor kopi, daging sapi, kedelai, dan komoditas lainnya ke dalam blok tersebut kecuali perusahaan dapat memberikan informasi yang “dapat diverifikasi” bahwa produk tersebut tidak ditanam di lahan yang digunduli setelah tahun 2020.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto mengatakan bulan lalu bahwa undang-undang tersebut akan membebani petani kecil dengan prosedur administrasi yang berat, yang dapat membuat mereka dikeluarkan dari rantai pasokan global. AJ

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
CREATOR: gd-jpeg v1
Produksi dan Ekspor Kelapa Sawit Indonesia Meningkat pada 2025 Kementan Fokus Hilirisasi dan Keberlanjutan Perkebunan
kelapa_sawit_200500_big
Terkait Pembelian TBS Sawit, Ketum GAPKI Ingatkan Perusahaan di Siak Riau Tentang UU 18/2013
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik