ASPEKPIR Serukan Pentingnya Isu Regenerasi Profesi Petani Sawit Menjadi Perhatian Bersama

PEKANBARU- Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (ASPEKPIR) melihat pentingnya negara untuk memastikan regenerasi petani kelapa sawit dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga sawir berkelanjutan dapat terwujud.

 

Ketua Umum ASPEKPIR Setiyono mengatakan saat ini populasi petani kelapa sawit sangat didominasi oleh generasi pertama dan petani merasakan kesulitan untuk mewariskan profesi petani sawit kepada generasi kedua.

 

Hal itu karena profesi petani secara umum cenderung ditinggalkan oleh generasi muda. “Hal ini tidak boleh dibiarkan. Harus menjadi perhatian negara supaya program sawit berkelanjutan tercapai,” katanya.

 

Dia menjelaskan asosiasinya akan berupaya keras untuk memacu semangat para anggota untuk mewujudkan petani kelapa sawit milenial, salah satunya melalui berbagai pendidikan dan pelatihan. “Generasi muda sawit harus diajak untuk mencintai profesi petani sawit,” ujarnya.

Baca Juga:  Komisi IV DPR RI, BPDPKS dan ASPEKPIR Gelar Sosialisasi Sawit Baik di Blitar

 

Sementara itu, mengutip keterangan Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2021 lalu, jumlah penduduk usia kerja mencapai 206,71 juta. Di mana bidang pertanian jadi bidang yang banyak ditinggalkan angkatan kerja.

 

Berdasarkan sektor lapangan pekerjaan utama, jumlah penduduk usia kerja terbanyak tercatat pada sektor pertanian 37,13 juta orang, perdagangan 25,74 juta orang, industri pengolahan 18,7 juta orang, akomodasi dan makan minum 9,18 juta orang, dan sektor konstruksi sebanyak 8,29 juta orang.

 

Kendati demikian, jika dibandingkan Agustus 2020 terdapat jumlah pengurangan usia kerja terbesar pada sektor pertanian, yakni sebanyak 1,1 juta orang yang tidak lagi bekerja di sektor pertanian.

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Permendan 13
Peraturan Menteri Pertanian No.13 tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Mitra
Terbaru
kementerian_perindustrian_105338_big
Indonesia Dorong Diplomasi Industri melalui Inovasi Bioenergi Sawit di Rusia
pppp
Khudori: Sebaiknya Dibentuk Badan Khusus Saja
hhhh
PalmCo Kebut Sertifikasi 5.120 Pekerja, SDM Jadi Kunci Daya Saing Sawit
tandan
Mentan: Hilirisasi Sawit melalui B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Kesejahteraan Petani, Kalbar Ikut Terdampak