Ada Hambatan Regulasi, Program PRS di Riau Selama 2022 Tidak Maksimal

PEKANBARU-Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau pada tahun 2022 tidak dapat terealisasi. Salah satu faktor kendalanya, yakni karena ada penambahan syarat untuk pengajuan program tersebut.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Riau, Zulfadli melalui Kabid Produksi, Vera Virgianti mengatakan, penambahan syarat baru yakni lahan yang akan diajukan mendapatkan program PSR harus berada di kawasan tidak di lahan gambut menjadi kendala.

“Jadi ada penambahan syarat baru, yakni lahan yang diajukan dapat program PSR harus mendapatkan surat keterangan bebas dari kawasan lindung gambut,” kata Vera kepada CAKAPLAH.com, Ahad (8/1/2023).

Dengan adanya syarat tersebut, lanjut Vera, membuat para petani menjadi semakin sulit untuk mendapatkan program PSR. Sedangkan kebanyakan kebun sawit masyarakat berada di lahan gambut.

Sementara untuk regulasi lainnya, sebut Vera ada keringanan, yakni tidak perlu lagi verifikasi di tingkat provinsi, hanya sampai tingkat kabupaten/kota saja.

“Cuma persyaratannya ada ditambah, yang mengeluarkan itu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Padahal di Riau lahan gambutnya cukup banyak, sehingga permohonannya tidak bisa dilanjutkan,” terangnya

Sedangkan untuk program PSR tahun 2023, pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan kuota program PSR dari pemerintah pusat.

Baca Juga:  Pemertintah Umumkan Akan Terapkan B-35 Mulai 1 Februari 2023

“Kalau kuota tahun 2023 kami belum dapat dari pemerintah pusat. Untuk kuota tahun 2022 yang menetapkan juga pemerintah pusat sebanyak 11 ribu hektare,” sebutnya.

Vera menambahkan, tujuan PSR adalah penggantian tanaman kelapa sawit yang sudah tidak lagi produktif, dan bukan membuat perkebunan sawit baru.

“Untuk PSR ini pemerintah pusat menganggarkan Rp30 juta per hektare yang sebelumnya Rp25 juta, dimana satu petani maksimal mendapatkan bantuan empat hektare. Dana itu dari BPDPKS yang sumber dananya berasal dari pungutan ekspor,” jelasnya.

Sedangkan untuk kriteria sawit yang direplanting, yakni umur kelapa sawit diatas 20 tahun, kemudian tanaman kelapa sawit yang penghasilannya tidak sampai 10 ton per tahun, dan kebun sawit yang bibitnya tidak unggul.

“Kalau masuk kriteria diatas, bisa mendapatkan dana PSR. Dan bantuan Rp30 juta per hektare ini bentuknya hibah langsung ke petani, dan tidak ada melewati Dinas Perkebunan Riau. Jadi nanti BPDPKS melakukan MoU dengan koperasi atau kelompok tani, dan bantuan langsung masuk ke rekening masing-masing petani,” tukasnya.

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
DSC02568 - Copy
Aspekpir Indonesia Gelar Rakernas 2025. Bahas Kemitraan Strategis Inti Plasma, PSR, Sarpras dan Beasiswa.
MUSDA RIAU
Dewan Pengurus Daerah Tingkat I Aspekpir Indonesia Provinsi Riau
Limbah Sawit
Tandan Kosong Kelapa Sawit Bisa Disulat Menjadi Bahan Baku Benang dan Kain.
73852451p
Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007 tentang Padoman Perizinan Usaha Perkebunan
Terbaru
PAJAKKK
Bersama BPDP dan Didukung UIR, Aspekpir Gelar Praktik Pembuatan Laporan Keuangan dan Pajak bagi UMKM di Riau
AHD09173
Bisnis Forum Kemitraan Sawit 2025 di Pekanbaru, Riau. Hasilkan Tiga MoU Strategis Dalam Bisnis Sawit Berkelanjutan
BIOCHAR2
Setelah di Kampar dan Rohul, Kolaborasi Aspekpir - BPDP Ajak Petani PIR Pelalawan Kembangkan Biochar
annasa_-_kebun_sawit_3_1724830674 (1)
Harga CPO Tembus 4.200 Ringgit, Saham Sawit TAPG hingga AALI Memanas