Pekanbaru – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (ASPEKPIR) Riau mengusulkan agar pemerintah menetapkan dua harga acuan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di setiap provinsi, yakni harga kemitraan plasma dan harga kemitraan swadaya.
Usulan tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian usaha, keadilan harga, serta memperkuat kemitraan antara perusahaan dan petani.
Ketua ASPEKPIR Riau, Sutoyo, mengatakan bahwa karakteristik petani plasma dan petani swadaya memiliki perbedaan yang perlu diakomodasi dalam mekanisme penetapan harga TBS.
Menurutnya, petani plasma merupakan bagian dari sistem kemitraan yang memiliki hubungan langsung dengan perusahaan inti, baik dalam aspek pembinaan, pendampingan teknis, maupun pemasaran hasil.
Sementara itu, petani swadaya memiliki pola usaha yang berbeda meskipun sebagian juga menjalin kerja sama dengan perusahaan.
ASPEKPIR mengusulkan agar setiap provinsi memiliki dua harga acuan TBS, yaitu harga kemitraan plasma dan harga kemitraan swadaya. Hal ini untuk menjaga agar harga TBS tetap kompetitif bagi petani.
“Dengan demikian, mekanisme harga dapat lebih mencerminkan kondisi riil di lapangan dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha perkebunan sawit,” ujar Sutoyo.
Ia menjelaskan, keberadaan dua harga acuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menciptakan kesenjangan, melainkan untuk memberikan dasar yang lebih jelas dalam transaksi antara petani dan perusahaan sesuai karakteristik kemitraan yang dijalankan.
Usulan tersebut juga dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola industri kelapa sawit yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dengan adanya acuan yang lebih spesifik, diharapkan potensi perbedaan persepsi mengenai harga TBS dapat diminimalkan.
Sutoyo menambahkan bahwa penguatan kemitraan inti-plasma menjadi salah satu kunci peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani sawit. Karena itu, kebijakan harga harus mampu memberikan insentif yang mendorong keberlanjutan kemitraan sekaligus menjaga daya saing industri sawit nasional.
Usulan tersebut juga mengemuka dalam berbagai forum diskusi kemitraan perkebunan sawit yang membahas penguatan hubungan antara perusahaan inti dan petani, termasuk perlunya transparansi dalam pembentukan harga TBS serta perlindungan terhadap hak-hak petani plasma dan petani swadaya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perlunya pengawasan harga pembelian TBS oleh pabrik kelapa sawit agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ASPEKPIR berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat mengkaji usulan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kemitraan inti-plasma dan meningkatkan kesejahteraan jutaan petani kelapa sawit di Indonesia. Bun





