Keran Ekspor CPO Dipersempit, Apa Efeknya Bagi Kelapa Sawit Indonesia?

JAKARTA-Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) menilai dengan dibatasinya ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) mulai Januari 2023 akan meningkatkan posisi tawar sawit Indonesia dalam perdagangan internasional. Apalagi, CPO Indonesia akan diserap oleh program campuran biodiesel 35 persen (B35) yang akan dimulai bulan depan.

Seperti ditulis Bisnis, Direktur Utama Gimni Sahat Sinaga mengatakan dengan adanya program B35 tersebut, nantinya ada pemakaian CPO dalam negeri rata-rata 24,8 juta ton per tahun. Rata-rata per tahun sendiri sebelumnya hanya 21,1 juta ton atau 39,7 persen dari total konsumsi domestic dan ekspor.

Menurutnya, hal tersebut memberikan posisi baik bagi sawit Indonesia. “Asal saja diikuti dengan kebijakan/regulasi yang dapat menumbuhkan posisi tawar Indonesia – yaitu dengan ragulasi yang prima, berubah dari “price-follower” menjadi “price-setter”,” ujar Sahat kepada Bisnis, Selasa (3/1/2022).

Sahat menambahkan, regulasi-regulasi yang harus hadir tersebut agar mendukung insentif dan kemudahan bagi investor untuk memindahkan pabrik industri hilirnya dari luar negeri (Barang Modal Tak Bergerak) ke Indonesia.

“Kemudian, membuat regulasi -regulasi yang konsisten, dan tidak membuat regulasi yang mudah saja menjerat para pengusaha industri sawit ke posisi yang menakutkan dengan ancaman-ancaman yang tak terduga munculnya,” ucap Sahat merujuk kasus pelarangan ekspor CPO beberapa waktu lalu.

Menurut dia, apabila industri hilir sawit dengan meningkatnya pemakaian industri Sawit di industri dalam negeri, maka jenis produk yang akan diekspor akan lebih menguntungkan bila yang di ekspor itu punya nilai tambah yang lebih tinggi, sehingga perolehan devisa meningkat.

Baca Juga:  Hari Perkebunan, Kementan Gelar Bunex 2022 dan Usung Era Baru Perkebunan

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Keputusan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 18/2022 tentang Penetapan Rasio Pengali sebagai Dasar Penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Belached, and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan aturan yang mulai berlaku 1 Januari 2023 dimaksudkan melakukan pembatasan ekspor CPO. Ketentuan ekspor CPO yang baru tersebut mengharuskan eksportir CPO memasok Domestic Market Obligation (DMO) 1:6.

Artinya, eksporti wajib memasok CPO 1 ke domestik baru bisa ekspor 6. Misalnya jika memasok DMO 300.000 ton, maka si pemasok bisa mengekspor sebanyak 6×300.000 ton. Kebijakan DMO sebelumnya sendiri yaitu 1:8. Sebagai informasi, DMO adalah batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan.

“Aturannya sudah [ada soal pengurangan ekspor CPO]. DMO-nya dari 1:8 menjadi 1:6. Kenapa? Karena kita persiapan untuk menghadapi bulan puasa dan Lebaran. Mungkin kebutuhannya akan meningkat makanya DMO-nya dari 1:8 ke 1:6,” ujar Zulhas dalam jumpa persnya di Kementerian Perdagangan, Senin (2/1/2023).

 

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
685ccbf1eb320
Pelabuhan Pulau Baai Mati Suri, Ribuan Petani Sawit di Bengkulu Terimbas
Rohul
Aspekpir Gelar Praktik Pembuatan dan Penggunaan Biochar di Rohul
DSC02568 - Copy
Aspekpir Indonesia Gelar Rakernas 2025. Bahas Kemitraan Strategis Inti Plasma, PSR, Sarpras dan Beasiswa.
Limbah Sawit
Tandan Kosong Kelapa Sawit Bisa Disulat Menjadi Bahan Baku Benang dan Kain.
Terbaru
281121-ptb-bisnis01-sawit_1720485403
DJP Awasi Potensi Pajak Sektor Perikanan dan Kelapa Sawit Pasangkayu
2025-06-30-beda-harga-sawit-plasma-dan-swadaya-sumut-sampai-rp977-kg
Beda Harga Sawit Plasma dan Swadaya Sumut sampai Rp977/kg
kelapa_sawit_150708_big
Langkah Nyata Kemenperin Implementasikan Percepatan Hilirisasi Kelapa Sawit
685ccbf1eb320
Pelabuhan Pulau Baai Mati Suri, Ribuan Petani Sawit di Bengkulu Terimbas