UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Indonesia sebagai negara agraris memiliki sumber daya alanr melimpah, terdiri dari bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Potensi tersebut merupakan karunia dan rahmat Tuhan yang Maha Esa, yang harus dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan kemakmuran rakyat sebagaimana amanat pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Potensi sumber daya alam dimaksud, sangat penting digunakan untuk pengembangan Perkebunan di indonesia.

Dalam rangka pengembangan perkebunan, telah dibentuk UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.Peraturan tersebut meliputi perencanaan perkebunan, penggunaan tanah untuk Usaha Perkebunan, pemberdayaan dan pengolahan usaha perkebunan, dan pemasaran hasil perkebunan, penelitian dan pengembangan Perkebunan, pengembangan sumber daya manusia Perkebunan, pembiayaan Usaha -perkebinan, serta pembinaan dan pengawasan Usaha perkebunan.

Baca Juga:  Perpres No.44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

Namun, seiring perkembangan, penyelenggaraan perkebunan yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat dan belum mampu memberikan hasil yang optimal, serta belum mampu meningkatkan nilai tambah usaha perkebunan nasional sehingga perlu diganti. Untuk itu, Pemerintah menerbitkan UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan terbaru. Baca disini>>UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

 

UU Nomor 39 Tahun 2014

 

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
hahaha
Industri Sawit Miliki Fondasi Kuat pada Aspek Keselamatan Kerja
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
sawit-tbs
Pakar Prediksi Harga TBS Kembali Naik Setelah Pemerintah Jelaskan DSI
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
21616-nh-bisnis-15-sawit-1_1720485072
Peremajaan Sawit Rakyat di Sumut masih Terhalang Regulasi Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Peremajaan Sawit Rakyat di Sumut masih Terhalang Regulasi", Klik selengkapnya di sini: https://sumatra.bisnis.com/read/20260730/533/1992391/peremajaan-sawit-rakyat-di-sumut-masih-terhalang-regulasi. Penulis : Delfi Rismayeti - Bisnis.com Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini: Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS
8-3306340100
Limbah Kelapa Sawit Berpotensi Jadi Produk UMKM Bernilai Tinggi, Pasokannya Melimpah
mengoptimalkan-potensi-sawit-sebagai-sumber-energi-terbarukan-tsm
Mengoptimalkan Potensi Sawit sebagai Sumber Energi Terbarukan
491236347p
Limbah Sawit Capai 16 Juta Ton per Tahun, Hilirisasi Bisa Jadi Sumber Bisnis Baru