Perpres No.44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

Perkebunan kelapa sawit Indonesia menyerap tenaga kerja yang cukup besar dan menyumbang devisa bagi negara sehingga diperlukan sistem pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang efektif, efisien, adil dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, untuk lebih memastikan usaha perkebunan kelapa sawit yang layak secara sosial, ekonomi dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penyempurnaan dalam penyelenggaraan Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Selengkapnya baca di sini >> Perpres Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

Baca Juga:  Inpres No.6 tahhun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

 

Perpres Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
ilustrasi-foto-tim-bpdp-o8kbg-pzgw
Gapki Sebut Industri Sawit Berperan Krusial Sebagai Motor Ekonomi di Daerah
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
Presiden Prabowo
PalmCo Siap Bangun 16 Pabrik Compressed Biomethane Gas (CBG), Olah Limbah 17 PKS Sawit
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
image
537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Menteri Nusron Sampaikan akan Ada Sanksi
orangg sawit
KPPU: Tata Kelola Sawit Jadi Kunci Indonesia Kuasai Ekonomi Sawit Global
mobil sawit
PASPI Apresiasi Komitmen BPDP di Riset Kelapa Sawit
kelapa-sawit-100043
BPDP Jadi Lokomotif Pengembangan SDM Sawit Nasional